SENI MUSIK adalah salah satu wujud dari pembelajaran seni kreatif. Melalui seni ini, Seseorang diharapkan untuk mampu menghasilkan karya seni serta kepekaan terhadap lingkungan semesta, baik semesta sosial, semesta alam, dan semesta individualistic. Perwujudan kreatifitas siswa dalam menciptakan sebuah karya adalah bervariasi, sesuai dengan daya kreasi ciptanya itu sendiri. Karya-karya itu dapat berupa novel, cerpen, cermin, maupun puisi, dan lain sebagainya. Melalui seni musik, kita belajar untuk mengeksplor daya kreatif, mengembangkan rasa cinta dalam menghasilkan karya yang lebih baik.
Salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang menjadi media untuk membina siswa untuk mengembangkan daya kreasinya adalah seni musik, disamping mengasah kemampuan daya cipta, seni musik juga adalah salah satu program untuk mengembangtumbuhkan kepekaan estetik siswa siswi SMK Mutiara Salawu yang pada gilirannya dapat mempengaruhi perkembangan “kecerdasan nalar”, selain kecerdasan emosi, sosial, spiritual, bahasa, dan motorik serta sebagai materi bidang studi Seni Budaya (Seni musik).
A. Landasan Program
  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
B. Tujuan dan Sasaran Program
Kegiatan ekstrakurikuler seni musik bertujuan agar:
  1. Siswa dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran,  menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya dalam arti:
    1. beriman dan bertaqwa terhadap Alloh SWT
    2. berbudi pekerti luhur
    3. pengetahuan dan ketrampilan
    4. memilikisehat jasmani dan rohani
    5. berkepribadian yang mantap dan mandiri
    6. memiliki rasa tanggung jawab bermasyarakat dan berbangsa
    7. Mengembangtumbuhkan kepekaan estetik siswa siswi SMK Mutiara Salawu yang pada gilirannya dapat mempengaruhi perkembangan “kecerdasan nalar”, selain kecerdasan emosi, sosial, spiritual, bahasa, dan motorik serta sebagai materi bidang studi Seni Budaya (Seni musik).
    8. Eksistensi siswa di bidang seni musik baik dalam lingkup internal SMK Mutiara Salawu dan Eksternal SMK wilayah Kabupaten Tasikmalaya.